Bantu Teroris, Juru Kamera Dituntut Lima Tahun Penjara
Penulis : Ananta Syah Fitri
Selasa, 14 Februari 2012 03:57 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Mantan juru kamera sebuha stasiun televisi swasta yang menjadi salah satu terdakwa teror bom buku, Imam Firdaus dituntut hukuman penjara lima tahun.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta barat, Senin (13/2) JPU Teguh Suhendro menyatakan Imam dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasaan Terorisme.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, Imam dituntut karena telah menyembunyikan informasi tentang pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom.

Imam diberitahu Pepi Fernando, terdakwa lain dalam kasus yang sama,  perihal bom buku di Utan Kayu Jakarta Timur dan tiga bom buku lainnya pada 15 Maret 2011. Pepi pun memberitahu Imam tentang rencana peledakan bom gereja Christ Cathedral Serpong.

Imam juga diminta mencarikan media asing untuk meliput aksi teror tersebut. Imam menawarkan peliputan tersebut kepada wartawan stasiun televisi Al Jazeera, namun ditolak. (NA/OL-04)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 23:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 23:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB


   Index Berita