UU Ormas Bakal Direvisi
Selasa, 14 Februari 2012 07:41 WIB     
komentar
0 Like Dislike 0

JAKARTA--MICOM: Pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) agar sesuai dengan perkembangan situasi setelah era reformasi.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam silaturahmi dengan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/2).

"Kita punya UU Ormas itu produk 1985, dari 1985 sampai 2012, termasuk era reformasi, banyak yang terjadi," katanya.

Dengan kebebasan yang semakin merebak seiring perubahan zaman, kata Presiden, warga negara maupun organisasi masyarakat seolah bisa berbuat apa saja sehingga mudah terjadi konflik komunal maupun benturan horizontal.

"Karena itu, bagus kalau ketika zaman sudah berubah, tantangan juga berkembang, banyak kejadian mudah terjadi benturan horizontal dan komunal, dilihat lagi aturannya," kata Presiden.

Revisi UU Ormas, kata Presiden, dibutuhkan untuk membantu organisasi masyarakat menjalankan aktivitasnya secara lancar, namun tetap dalam rambu-rambu guna mencegah benturan dan aksi kekerasan lainnya. (Ant/OL-04)

Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Jumat, 25 Mei 2012 23:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 23:29 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:13 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 21:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:53 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:33 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:12 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 20:07 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:59 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 19:43 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:55 WIB


   Index Berita