TANGERANG--MICOM: Untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan di jalan raya, pihak Dishub Kota Tangerang akan meningkatkan pengawasannya terhadap angkutan kota yang ada di wilayah tersebut, dengan cara memeriksa dokumen atau kelayakan angkutan itu.
"Kami akan segera meningkatkan pemeriksaan dokumen angkutan yang masuk di Terminal-Terminal kota Tangerang. Antara lain di Terminal Tanah Tinggi dan Terminal Ciledug. Apabila dalam pemeriksaan itu diketahui ada kendaraan yang tidak laik jalan, akan kami tindak hingga untuk dikandangkan," kata Sekretaris Dishub Kota Tangerang, Fathul Hadi, Senin (13/2).
Sebab, lanjut dia, bila kendaraan yang tidak laik jalan dibiarkan beroperasi, itu sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan sopir, pengguna angkutan, atau orang lain.
"Kalau angkutan itu remnya sampai blong, tentu membahayakan bagi keselamatan orang lain," kata dia.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga meminta kepada aparat dishub yang bertugas di terminal-terminal agar memantau kondisi setiap sopir yang masuk di terminal tersebut. Sehingga, bila diketahui ada sopir yang mengoperasikan angkutan itu terlihat terpengaruh alkohol, ia bisa dicegah untuk mengangkut penumpang.
"Kecelakaan ini bukan hanya disebabkan kendaraan yang laik beroperasi atau tidak, melainkan juga bisa karena adanya faktor manusia," kata Fatul.
Guna menngantisipasi hal tersebut, Polres Metropolitan Tangerang juga memberikan selebaran terhadap angkutan-angkutan yang masuk di terminal-terminal itu.
"Selebaran ini isinya adalah himbauan kepada para sopir, agar mereka selalu melakukan pengecekan terhadap kendaraannya sebelum beroperasi," kata Kapolres Metropolitan Tangerang, Kombes Wahyu Widodo, Senin.
Sebab, lanjut dia. Meskipun kendaraan itu rutin melakukan pengecekan kelaikan boroperasi (KIR), tidak menutup kemungkinan harus ada yang diperbaiki.
"KIR itu dilakukan tidak tiap hari. Untuk itu kondisi kendaraannya harus selalu dikontrol sendiri," kata Wahyu.
Selain itu, di dalam selebaran petugas juga mengimbau kepada supir agar tidak mengonsumsi alkohol atau narkoba. Karena selain membahayakan bagi orang lain, bila diketahui sanksi hukumnya akan berat.
"Imbauan ini kami berikan, dengan tujuan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan," kata Wahyu.
Ia pun menambahkan masyarakat luas pun diimbau agar selalu disiplin dalam berlalu lintas. (SM/OL-10)