JAKARTA--MICOM: Pemprov DKI Jakarta akan segera melaporkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat ke Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai pengawas terhadap semua pengadilan negeri di wilayahnya. Ini terkait penyerahan dana konsinyasi lahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) sebesar Rp187,7 miliar kepada PT Cupylas Indonesia (CI).
Mengomentari hal tersebut, Ketua PN Jakarta Barat Lexsy Mamonto mengatakan penyerahan dana tersebut telah sesuai dengan prosedur.
"Jika Pemprov DKI melaporkan, ya silakan. Itu menjadi hak dari pihak mana pun, silakan. Tapi menurut kami itu sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya, sesaat sebelum meninggalkan gedung PN Jakarta Barat, Senin (13/2) petang.
Menurutnya, jika Pemprov DKI melaporkan PN Jakarta Barat ke pengadilan tinggi, pihaknya akan mengikuti jalannya prosedur hukum yang berlaku.
Lexsy mengatakan penyerahan dana konsinyasi tersebut dilakukan sesuai bukti-bukti yang diserahkan PT CI.
"Berdasarkan bukti-bukti, dia sebagai pemilik lahan, (penyerahan dana) itu sesuai haknya sebagai pemilik lahan," jelasnya.
Menurutnya, penjualan aset oleh PT CI ke PT Jasa Marga untuk pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 itu dilakukan sesuai hak PT CI sebagai pemilik lahan.
Pembebasan lahan fasos dan fasum untuk JORR W2 tersebut menggunakan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum. Dana konsinyasi penjualan aset tersebut diserahkan PN Jakarta Barat kepada PT CI.
Sebelumnya, Gubernur DKI Fauzi Bowo mengatakan pihaknya masih dalam proses naik banding ke PTUN melawan PT CI atas kepemilikan aset tersebut. Dia mengklaim aset tersebut adalah milik Pemprov dan merasa dirugikan karena hasil penjualan aset diserahkan ke PT CI.
Pekan lalu, Gubernur DKI juga sudah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT CI. (NA/OL-10)