BATAM--MICOM: Terdakwa pembunuh Putri Mega Umboh, AKBP MT, membantah saksi Uj bahwa pada tiga pekan sebelum kejadian itu berjumpa di rumah terdakwa dan menawari pekerjaaan serta merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tak lain adalah istri MT sendiri.
"Saksi berbohong untuk menyangkut-nyangkutkan saya. Tiga minggu sebelum 24 Juni 2011 (tanggal dan tahun pembunuhan), kira-kira saya berada di Jakarta dan Lampung karena ibu mertua saya sedang diopname di rumah sakit. Saya punya bukti tiketnya," kata MT di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/2) malam.
Hari itu, majelis hakim yang diketuai Reno Listowo secara maraton mulai pukul 10.10 WIB hingga 22.00 WIB memeriksa terdakwa MT dengan mendengar keterangan kesaksian Uj dan Ros yang juga terdakwa dalam perkara pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh pada Jumat (24/6).
Saksi Uj, dalam keterangannya menyatakan, pada tiga pekan sebelum 24 Juni 2011 mengantar nasi bungkus untuk Ros yang bekerja di rumah terdakwa dan korban di perumahahan Anggrek Mas 3 Batam. Ia menyatakan ketika sampai di rumah tersebut ada MT di belakang Ros.
Terdakwa MT lalu menarik leher saksi kemudian menawarinya suatu pekerjaan yang oleh terdakwa disebut tidak mudah, yaitu membunuh, dan ketika ditanya siapa yang akan dibunuh dijawab MT, ibu. Diperjelas lagi ibu yang dimaksud adalah Putri Mega Umboh.
Uj menyatakan pertemuan dengan terdakwa berlangsung dua jam pada sekitar pukul 19.00 hingga 21.00 WIB. Ia mengatakan dalam pembicaraan tersebut menolak membunuh sehingga ditawari MT untuk membuang mayat saja dengan dijanjikan imbalan uang Rp25 juta dan pembunuhan akan dilakukan pada hari Jumat tetapi tanpa tanggal.
Dua hari setelah pertemuan pertama, kata Uj, MT melalui Ros (pacar Uj) melalui telepon seluler minta supaya datang dan bertemu di pinggir jalan masuk ke Anggrek pada sekitar pukul 13.00 WIB.
MT, kata Uj, mengajaknya naik ke mobil Nissan X-Trail BP 24 PM kemudian sekitar 10 menit sesudahnya minta berpindah tempat duduk ke tempat pengemudi untuk menyopiri dan ditunjukkan MT mengenai survei rencana tempat pembuangan jenazah, pembuangan koper merah wadah jenazah, dan tempat meninggalkan mobil tersebut.
Terhadap keterangan itu pun, terdakwa MT menyatakan Uj berbohong sebab pada tiga hari (Uj menyebutnya pada dua hari) setelah pertemuan pertama itu, terdakwa menyatakan sedang tidak berada di Batam.
Pernyataan saksi Uj yang dibantah terdakwa MT adalah mengenai pakaian yang dikenakan terdakwa pada hari Jumat 24 Juni 2011 ketika berangkat dari rumah ke kantor Polda Kepulauan Riau pada sekitar pukul 06.30 WIB dengan menenteng wadah plastik hitam berisi piyama terdakwa yang bersimbah darah dan pisau sangkur yang telah dipakai menggorok istrinya setelah Uj menikam bagian perut korban.
Menurut terdakwa, kesaksian Uj soal pakaian itu tidak benar, sedangkan kesaksian Ros bahwa terdakwa mengenakan pakaian training abu-abu benar sebab Ros bersama Putri Mega Umboh dan K (bayi MT dan korban) seperti biasa, ikut berangkat mengantar ke kantor di Polda Kepri. Pada kala itu MT yang berpangkat ajun komisaris besar polisi berposisi sebagai Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
Tim pengacara terdakwa dari kantor advokat Hotma Sitompul dan Tommy Sitohang kepada saksi Uj mempertanyakan alasan Uj mengubah keterangan pada berita acara pemeriksaan pertama yang berisi pengakuan bahwa telah memukul bagian kepala korban dengan panci teflon setelah korban kembali ke rumah bersama K dan Ros setelah mengantar MT ke kantor di Polda pada Jumat (24/6).
Saksi menyatakan mengubah kesaksian di BAP pertama sebab sakit hati sebab MT ingkar janji untuk membebaskannya dalam jangka waktu seminggu apabila tertangkap polisi. (Ant/OL-10)