MAJENE--MICOM: Bagaimana jika seorang yang sudah meninggal dunia masih diangkat menjadi kepala sekolah? Peristiwa ini terjadi di kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Seorang PNS yang sudah meninggal setahun lalu masih diangkat sebagai kepala sekolah sesuai SK yang ditandatangani Bupati Majene Kalma Katta. Dengan SK nomor 820/BK-DD/96/I/2012, Kaimuddin, demikian nama alamrhum PNS tersebut, dimutasi dari jabatan lama Kepala SDN No 4 Lakkading ke jabatan baru Kepala SDN No 25 Apoang.
"Pak Kaimuddin itu sudah meninggal setahun lalu," ungkap Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Majene Rusbi Hamid, Selasa (14/2).
Keganjilan lainnya, banyak kepala sekolah yang tidak memenuhi persyaratan diangkat Pemkab Majene. Karena itu, Dewan Pendidikan Majene menilai mutasi tersebut lebih berunsur politis.
"Mutasi itu kami nilai sangat politis, tidak lagi memperhitungkan kompetensi tenaga pendidik yang diangkat menjadi kepala sekolah, bahkan kami di dewan pendidikan sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penilaian terkait proses mutasi itu" kata Rusbi, dalam keterangan persnya, di Majene.
Pemkab Majene pekan lalu memang memutasi 74 kepala sekolah SD, SMP dan SMA. Penelusuran dewan pendidikan, kebanyakan dari kepala sekolah yang baru diangkat itu ternyata banyak yang belum melewati jenjang pendidikan calon kepala sekolah.
Dugaan unsur politis ini mengemuka karena Rusbi menyatakan orang-orang yang diduga bukan sebagai pendukung bupati dipindahkan ke pedalaman. Hal ini menurutnya sangat merusak tatanan birokrasi dan sangat meresahkan kalangan akademik menjelang ujian nasional mendatang.
Pemilu Kada Majene sendiri berlangsung akhir tahun lalu. Incumbent Kalma Katta dan wakilnya, Fahmi Massiara, keluar sebagai pemenang dan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Majene.
"Kecemasan kami adalah mutasi ini pasti akan mengganggu proses persiapan ujian nasional di sekolah," sebut Rusbi yang juga Ketua komisi C DPRD Majene.
Sementara, Bupati Majene Kalma Katta yang juga ketua DPD Partai Golkar Majene, saat dikonfirmasi wartawan, menyatakan, bila memang ada kekeliruan termasuk adanya PNS yang sudah meninggal masuk dalam SK, pihaknya akan melakukan perbaikan. (FH/OL-10)