Bisnis
Pemerintah Tolak Royalti 1 Persen dari Freeport
Penulis : Marchelo
Selasa, 21 Februari 2012 20:24 WIB     
komentar
1 Like Dislike 0

Pemerintah Tolak Royalti 1 Persen dari Freeport
Tambang Freeport--REUTERS/Muhammad Yamin/rj
JAKARTA--MICOM: Pemerintah tidak mau hanya mendapat royalti 1% dari kontrak karya pertambangan dengan PT Freeport Indonesia. Untuk itu pemerintah akan melanjutkan renegosiasi kontrak dengan perusahaan pertambangan asal AS tersebut.

"Masak cuma 1%," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Selasa (21/2).

Sebelumnya Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dikabarkan setuju melakukan renegosiasi kontrak karya. Hatta menegaskan pihaknya akan segera membicarakan poin-poin yang harus direnegosiasikan termasuk terkait royalti yang diberikan kepada Indonesia harus ditingkatkan.

Namun sampai saat ini pemerintah belum mendapat kesepakatan terkait besaran royalti yang akan diberikan ke depannya. "Ya mereka baru menyatakan kesediaan renegosiasi. Kita akan bahas itu," lanjutnya.

Selain royalti, pemerintah akan merenegosiasikan poin-poin lainnya dalam kontrak karya, seperti luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, kewajiban pengolahan barang tambang, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Kontrak karya Freeport Indonesia ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun. Kemudian pada 1991, kontrak karya baru ditandatangani untuk 30 tahun berikutnya dengan perpanjangan dua kali 10 tahun yang berarti kontrak karya tersebut akan selesai pada 2041.

Freeport Indonesia hanya memberikan royalti sebesar 1% untuk emas, serta 1,5%-3,5% untuk tembaga. Royalti tersebut dianggap lebih rendah dari royalti yang diterima negara-negara lain sebesar 6% untuk tembaga dan 5% untuk emas dan perak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, royalti emas ditetapkan 3,75% dari harga jual per tonase. (ML/OL-04)





Share |

Advertisement
Advertisement
MORE NEWS»
Sabtu, 26 Mei 2012 00:20 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:39 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 18:11 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 16:37 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:41 WIB
Jumat, 25 Mei 2012 15:12 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 21:40 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:48 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 17:27 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:25 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 10:17 WIB
Kamis, 24 Mei 2012 07:06 WIB


   Index Berita