PALANGKARAYA--MICOM: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membatasi jam operasional tongkang dan rakit yang melintasi jembatan di seluruh wilayah itu sebagai upaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini untuk keamanan dan keselamatan jembatan yang merupakan aset negara. Pemerintah membatasi jam operasional angkutan berat tongkang dan rakit yang melintasi jembatan di sungai di Kalteng," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya, Rabu (22/2).
Pembatasan jam operasional itu ditetapkan melalui peraturan Gubernur No 550/205/DISHUB tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang tertanggal 17 Februari 2012.
Gubernur mengatakan, tongkang dan rakit hanya boleh melintasi sungai antara pukul 05.00 hingga 17.00 WIB, terutama pada saat kondisi cuaca baik, tidak berkabut atau hujan deras, dan kondisi arus normal. "Semua tongkang maupun rakit yang melalui jembatan harus ditarik dengan menggunakan kapal tarik, minimal tiga unit," ujarnya.
Ia menjelaskan, dari tiga kapal tarik tersebut, satu kapal untuk menarik dan dua kapal lagi untuk mengendalikan di belakang agar tongkang atau rakit selalu berada pada alur pelayaran, sehingga berfungsi sebagai penahan tongkang. "Ini penting agar tongkang maupun rakit tidak terlalu laju pada waktu melewati jembatan, maka satu kapal berada di depan dan dua kapal lagi berada di belakang," jelasnya.
Ukuran rakit kayu dan rakit lainnya yang boleh melintas tidak melebihi sepertiga lebar sungai yang dilalui dan kapal penarik tongkang atau rakit harus mengurangi kecepatan minimal satu kilometer menjelang jembatan dengan kecepatan serendah mungkin. "Setiap pemakai alur lalu lintas sungai yang berlayar melalui sungai yang berlayar di bawah jembatan bertanggung jawab atas kerusakan jembatan atau sarana bantu lainnya," katanya. (Ant/OL-01)