PERATURAN Presiden (Perpres) No 15/2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Februari dinilai berpotensi menimbulkan banyak masalah.
Menurut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Pusat Sofyano Zakaria, salah satu celah yang bisa memunculkan masalah ialah pada titik serah atau titik penyaluran akhir BBM bersubsidi ke konsumen.
Menurutnya, penyalur BBM bersubsidi seperti stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian BBM nelayan (SPBN), agen premium dan minyak solar (APMS), dan bungker agen ialah bukan unit usaha Pertamina, melainkan hanya mitra kerja.
"Kelemahan itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan terhadap BBM bersubsidi," tukas Sofyano di Jakarta, kemarin.
Ia berpendapat seharusnya titik penyaluran akhir BBM bersubsidi ke konsumen berada di tangan satu badan yang menjadi domain atau tanggung jawab Pertamina. Apalagi keputusan BPH Migas menyebutkan tanggung jawab 95% dari total BBM bersubsidi berada di tangan Pertamina.
Selain itu, tambah Sofyano, perpres tersebut berpotensi menimbulkan komplain nelayan yang menggunakan kapal berukuran di atas 30 GT (
gross tonnage). Karena dalam perpres itu menyebutkan kapal dengan ukuran minimal 30 GT dilarang menggunakan BBM bersubsidi.
Penaikan harga BBM
Pada bagian lain, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan pemerintah berencana menaikkan harga BBM akibat terus meningkatnya harga minyak dunia (lihat grafik).
"Harga BBM mau tidak mau tentu mesti disesuaikan," ujar Presiden dalam pidato pengantar Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin. Pembukaan opsi penaikan harga BBM itu, lanjutnya, akan ditindaklanjuti pemerintah melalui percepatan pengajuan APBNP 2012.
Presiden juga memastikan pemerintah tetap akan membantu masyarakat miskin yang terkena dampak penaikan harga BBM. "Bantuannya bisa kita pikirkan yang dulu pernah kita lakukan atau kita modifikasi," jelasnya.
Namun, jelas Presiden, opsi penaikan harga BBM itu tidak berati menutup keinginan pemerintah menghentikan upaya konversi BBM ke gas.
Di tempat yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyatakan penaikan harga BBM bersubsidi itu berkisar dari Rp500, Rp1.000, dan Rp1.500. Menurut rencana, opsi penaikan itu akan dibicarakan dengan DPR pada Selasa pekan depan (28/2).
"Pada saat itu, Menteri Keuangan (Agus Martowardojo) juga akan mengajukan APBNP. Nanti di situlah akan bertemu. Kami harapkan bisa cepat sehingga rakyat cepat mendapat kesimpulan," tandasnya.
Sebelumnya Menteri Keuangan sudah menyiapkan langkah dengan memotong belanja negara bila anggaran subsidi membengkak akibat kenaikan harga minyak dunia. Namun, menurutnya, pengurangan itu tetap mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pertumbuhan ekonomi. (Yoi/ML/X-5)