SEJARAH penggunaan
candu baik sebagai obat
maupun zat yang dapat
menimbulkan kenyamanan
telah dimulai sejak 3400
sebelum masehi (SM). Candu berasal
dari tanaman opium yang
memiliki nama Latin Papaver somniferum(atau biasa disebut tanamanpoppy). Pemberian nama tanaman
ini dilakukan Bapak Botani
Carolus Linnaeus pada 1753. Tanaman
ini diklasifikan dalam kategori
tertentu yang memiliki arti
perangsang tidur. Penanaman
opium pertama kali dilakukan di
lembah Mesopotamia.
Dari lembah inilah terentang
sejarah panjang candu, yang kemudian
menyebar ke Mesir, melintasi
laut Mediterania menuju
Yunani dan Eropa. Tahun 330
(SM) Raja Alexander Agung memperkenalkan
opium pada masyarakat
India dan Persia.
Pada 440 M, orang di China
mulai mengenal opium melalui
pedagang dari Arab. Dan di Eropa
pada abad ke-14, opium sempat
dianggap tabu, sehingga menghilang
selama kurang lebih 200 tahun.
Namun 1527, opium kembali
diperkenalkan di Eropa, khususnya
dalam bidang kedokteran,
dan digunakan sebagai obat antinyeri.
Tahun 1606, Ratu Elzabeth I
menginstruksikan kapal-kapalnya
untuk membawa opium kualitas
terbaik dari India dan membawanya
ke Inggris. Mulai 1700
kapal-kapal Belanda membawa
opium menuju China sampai ke
daerah-daerah Asia lainnya. Kurang
lebih 20 tahun kemudian,
banyak orang di China yang
menggunakan opium dengan cara
dihisap melalui pipa sehingga
Kaisar Yung Cheng melarang
penggunaan opium secara bebas.
Perusahaan Inggris India Timur
(British East India Company), terus
memperdagangkan opium dengan
cara monopoli.
Karena melihat dampak negatif
yang terjadi pada rakyat China,
Kaisar Kia King melarang perdagangan
opium secara keseluruhan.
Inggris tidak menerima sehingga
pada 3 November 1839,
perang candu meletus ditandai
dengan serangan angkatan laut
Inggris terhadap kapal-kapal sipil
China. Perang itu semakin memanas
sejak Juli 1840.
Perang itu pecah karena tindakan
Inggris yang ingin memperluas
perdagangan candu dengan
menggunakan wilayah China sebagai
jalur perdagangan. Akibatnya,
banyak rakyat China yang
menjadi pecandu. Pemerintah
China kemudian membuang
20 ribu peti candu milik
pedagang Inggris ke laut
dan akibatnya, meletuslah
perang di antara kedua pihak.
Dalam perang ini, China
mengalami kekalahan dan
terpaksa membayar ganti rugi
perang yang sangat banyak
kepada Inggris. Namun,
Inggris masih belum
puas dengan kemenangan itu karena
ingin memperluas perdagangan
candu. Pada 1856, Inggris
dan Prancis kembali berniat memerangi
China. Pada 1860, China
menyerah dan Inggris semakin
leluasa melakukan perdagangan
candu.
Jenis-jenis narkoba
Salah satu zat yang berasal dari
candu adalah morfin. Morfin berasal
dari getah candu, dan pertama
kali ditemukan seorang ahli
farmasi Jerman yang bernama
Friederich Wilhem Adam Serturner.
Pada 1804, heroin disintesa pertama
kali oleh CR Alder Wright,
seorang ahli kimia dari Inggris
yang bekerja di pusat kajian rumah
sakit St Marry, London.
Pada 1889, sebuah pabrik farmasi
di Jerman secara resmi memasarkan
heroin sebagai obat
untuk menanggulangi kecanduan
morfin dan juga sebagai obat batuk.
Peredaran obat ini dihentikan
pada 1910, setelah diketahui adanya
efek yang merugikan penggunanya
(menimbulkan kecanduan).
Heroin sempat diizinkan beredar
di Amerika Serikat pada
1914, namun kongres kemudian
melarangnya pada 1924.
Ilmu farmasi dan kedokteran
terus berkembang sehingga sampai
saat ini sudah dapat disintesa
berbagai macam jenis obat dari
tanaman candu. Dalam bidang
kedokteran, obat yang berasal dari
tanaman candu (atau obat yang
mempunyai daya kerja sama
dengan obat dari tanaman candu),
digolongkan sebagai narkotik.
Cara kerja narkotik
Narkotik akan bekerja di otak
dengan menempati reseptor opioid/
opiat. Di otak manusia terdapat
tiga reseptor opiat, yaitu μ, ?,
d (mu, kappa, dan delta), yang
mempunyai efek masing-masing.
Misalnya, reseptor mu bertanggung
jawab dalam rasa nyeri, sehingga
bila reseptor menerima
molekul zat yang cocok dengannya,
rasa nyeri akan hilang.
Terdapat tiga golongan narkotik,
yaitu narkotik alamiah, contoh
morfin dan kodein. Narkotik semisintetis,
contoh heroin, dan narkotik
sintetis, contoh, fentanyl,
petidin, metadon.
Beberapa jenis narkotik, misalnya,
morfin dan heroin, dapat
memberikan efek yang diinginkan
bila diberikan melalui suntikan.
Karena itu, penyalahgunaan narkotik
jenis heroin dengan menggunakan
alat suntik menjadi sangat
terkenal di kalangan pecandu
heroin.
Penyalahgunaan narkotik dengan
cara suntik telah menjadi
permasalahan yang kompleks. Di
Indonesia peningkatan jumlah
IDU (pengguna narkotik suntik)
terjadi dengan sangat cepat dan
sudah mencapai tahap yang memprihatinkan.
Data P2PL pada 1996-2002
menunjukkan kenaikan infeksi
HIV pada pengguna narkotik suntik
di Jakarta dan Bogor. Data tersebut
diperoleh dari Rumah Sakit
Ketergantungan Obat (RSKO)
Jakarta dan Yayasan Kita, Bogor.
Dari RSKO terdapat kenaikan dari
16% (1999) menjadi 48% (2001).
Dari Yayasan Kita terdapat kenaikan
dari 14% (1999) menjadi
45% (2001).
Metadon
Metadon pertama kali dibuat
di Jerman, pada 1939. Setelah melalui
penelitian dan riset dari
berbagai macam obat penghilang
rasa nyeri, dua ahli farmasi di perusahaan
Hoechst, yaitu Bockm¸hl
dan Ehrhart menemukan obat ini.
Pada mulanya obat ini diberi nama
Dolophine. Banyak yang menduga
nama ini berasal dari nama
depan Adolf Hitler, penguasa Jerman
saat itu.
Setelah Perang Dunia ke-2, seluruh
industri Jerman, termasuk
industri farmasi, dikuasai pihak
sekutu dan seluruh nama paten
dibatalkan. Data-data dan berkas
penelitian dibawa ke Amerika
termasuk data dan berkas tentang
Dolophine. Tahun 1947 obat ini
dipatenkan Counsil on Pharmacy
and Chemistry of the American
Medical Association, dengan nama
generik Methadone.
Obat ini kemudian mulai diproduksi
pabrik-pabrik farmasi di Amerika
maupun di negara-negara
lain dengan berbagai merek dagang,
misalnya, Adanon, Biodone,
Dolamid, Dolophine, Eptadone,
Metasedin, Methadone, dan banyak
merek dagang lainnya. Metadon
dipakai sebagai obat penghilang
rasa nyeri dan diyakini dapat
digunakan untuk terapi detoksifikasi
dan terapi rumatan bagi
pecandu heroin.
Efektivitas metadon untuk
pecandu heroin
Sebuah penelitian yang dilakukan
di Kota Split, Kroasia, mencoba
membandingkan tiga kelompok
pecandu heroin yang memperoleh
tiga jenis perawatan (terapi)
yang berbeda. Kelompok
pertama (1) terdiri dari 30 pecandu
heroin yang mengikuti program
terapi rumatan metadon (PTRM).
Kelompok kedua (2) terdiri dari
30 pecandu heroin yang mendapatkan
perawatan di rumah sakit.
Kelompok ketiga (3) terdiri atas
30 pecandu heroin yang mengikuti
program therapeutic community.
Seluruh pecandu itu paling
sedikit telah menggunakan heroin
selama dua tahun sebelum penelitian
dilaksanakan. Terapi dikatakan
berhasil, jika pecandu terbukti
bersih dari heroin paling
sedikit dua tahun setelah mengikuti
program. Hasilnya adalah
sebagai berikut.
Dari kelompok peserta PTRM ,
hanya 1 orang yang terbukti tidak
menggunakan heroin, walaupun
masih menggunakan soft drug dan
alkohol.
Dari kelompok peserta yang
dirawat di rumah sakit, tidak ada
yang terbukti bebas dari penggunaan
heroin.
Dari kelompok therapeutic community,
didapati sembilan orang
yang dapat bebas dari penggunaan
heroin.
Kesimpulan dari penelitian ini
ialah: Penanganan pecandu heroin
dengan cara therapeutic communitymendapatkan hasil yang
lebih baik daripada cara terapi
rumatan metadon dan atau perawatan
rumah sakit.
Pada 2005, dalam kunjungan
ke Thanyarak Institute (Thailand),
saya mendapat informasi bahwa
metadon telah digunakan selama
30 tahun sebagai terapi detoksifikasi
dan terapi rumatan untuk
pecandu heroin. Tempat ini juga
telah mempunyai suatu sistem
yang telah diuji berulang-ulang.
Suatu kajian retrospektif pernah
dilakukan Verachay dkk di
Thanyarak Institute, terhadap 195
pasien yang mengikuti program
terapi rumatan metadon (Methadone
Maintenance Program/
MMP) pada 1990- 1996.
Dari penelitian tersebut dua per
tiga kasus harus dibatalkan karena
dalam tes urin yang dilakukan
didapati lebih dari delapan kali
positif untuk heroin (tes urin
dapat membedakan antara heroin
dan metadon). Kesimpulan dari
penelitian ini, sekalipun program
ini merupakan suatu program
yang dapat digunakan untuk mengurangi
perilaku adiksi dari pecandu
heroin, tetapi program ini
belum menjadi perangkat yang
menjanjikan untuk menghentikan
masalah adiksi.
Terapi metadon di Indonesia
Di Indonesia kurang lebih tiga
tahun yang lalu metadon mulai
diujicobakan kepada pecandu heroin
di RSKO Jakarta. Metadon
yang diberikan berasal dari lembaga-
lembaga donor dunia. Dan
pada 2006 menteri kesehatan mengeluarkan
keputusan No 494/
MenKes/SK/VII/2006 tentang
Penetapan Rumah Sakit & Satelit
Uji Coba Pelayanan Terapi Rumatan
Metadon, serta Pedoman
Program Terapi Rumatan Metadon.
Di dalam surat keputusan tersebut
telah ditetapkan beberapa
rumah sakit dan puskesmas sebagai
tempat uji coba terapi metadon
(Lihat tabel).
Program ini pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu
program detoksifikasi dan program
rumatan. Untuk program detoksifikasi
dibedakan menjadi
jangka pendek dan jangka panjang
yaitu jadwal 21 hari, 91 hari,
dan 182 hari. Sedangkan program
rumatan/pemeliharaan berlangsung
sedikitnya 6 bulan sampai 2
tahun atau lebih lama lagi.
Dalam SK Menkes No 494/SK/
VII/2006, kriteria untuk menyatakan
seseorang termasuk pecandu
atau bukan, digunakan pedoman
ICD-10, suatu pedoman klasifikasi
internasional yang dibuat di Kopenhagen
pada 1982. Namun dalam
lampiran SK Menkes No 567/
SK/VIII/206, tentang pedoman
pelaksanaan pengurangan dampak
buruk napza, kriteria yang
digunakan untuk terapi substitusi
ialah DSM-IV (diagnostic and
statistical manual), yaitu kriteria
yang dikeluarkan asosiasi dokter
jiwa di Amerika Serikat pada 1990-
an.
Menurut para ahli jiwa di Amerika
Serikat, DSM-IV ini, lebih jelas
untuk digunakan ketimbang ICD-
10 (lihat boks 1). Menurut saya
kedua kriteria ini hanya bermanfaat
bagi para pakar dan untuk
kepentingan penelitian, dan ini
tidak dapat dijadikan dasar absolut,
khususnya ketika bertemu
kasus adiksi di lapangan.
Memang alangkah baiknya jika
surat keputusan resmi yang dikeluarkan
oleh menteri kesehatan
mempunyai keseragaman dalam
menggunakan kriteria diagnosis,
supaya tidak menimbulkan kebingungan,
khususnya bagi para peneliti
yang akan mengkaji program
terapi rumatan metadon.
Jika kita terus mengkaji SK ini,
jelas tercantum bahwa program
ini, tidak bisa tidak, harus disertai
dengan sesi-sesi konseling, bahkan
juga dalam komponen ketiga
tersirat adanya terapi keluarga.
Kembali muncul pertanyaan bagaimana
dengan tenaga-tenaga
dokter, konselor, apakah telah
mencukupi baik dari sisi jumlah
maupun mutunya, lalu bagaimana
sistem pengawasan tenaga-tenaga
ini. Jika konseling tidak dilakukan,
maka program ini tentu
saja perlu dipertanyakan efektivitasnya.
Saya yakin bahwa setelah 2
tahun program ini berjalan, hasil
dari laporannya akan baik. Tetapi
pertanyaannya adalah, seberapa
baik yang dimaksud dengan 'baik'
itu? Jika berjalan tidaknya program
dianggap sebagai tolok ukurnya,
maka akan menjadi mudah
untuk mengatakan baik. Namun
bagaimana dengan perubahan
perilaku adiksi dari para
pecandu heroin yang ikut serta
dalam program ini?
Perspektif keuangan atas
terapi metadon
Saya juga memikirkan bagaimana
kelanjutan dari program ini,
terutama jika lembaga donor tidak
lagi memberikan bantuan berupa
obat metadon. Siapkah kita dengan
segala sumber daya yang
dibutuhkan untuk menjalankannya
secara mandiri?
Memang saat ini setiap peserta
PTRM, hanya dikenakan biaya
Rp 5.000 dan setahu saya bantuan
metadon, berupa subsidi, masih
didapatkan dari lembaga donor.
Secara kasar saya memperkirakan,
jika subsidi ini dihentikan,
peserta program ini harus mengeluarkan
biaya paling sedikit Rp20
ribu untuk setiap kali datang guna
mendapatkan obat ini. Biaya ini
belum termasuk biaya transpor
dll.
Jika Puskesmas diberdayakan
menjadi pelaksana PTRM, untuk
satu orang pecandu heroin kirakira
satu puskesmas membutuhkan
biaya sekitar Rp600 ribu/bulan,
belum termasuk gaji pegawai,
konselor. Setahu saya sebuah puskesmas
di Jakarta yang telah
menjalankan PTRM, sebulannya
rata-rata dapat melayani 150 sampai
200 peserta PTRM, sehingga
biaya yang dikeluarkan tinggal
dihitung saja.
Saya berpendapat jika pada
akhirnya biaya ini akan menjadi
tanggung jawab dari pemerintah
(dalam hal ini Departemen Kesehatan,
Badan Narkotika Nasional
dan Badan Narkotika Provinsi/
Kodya/Kabupaten), beban ini juga
akan ditanggung oleh seluruh
rakyat Indonesia. Apakah beban
berat yang ditanggung rakyat Indonesia
saat ini masih akan ditambah
dengan beban untuk menyubsidi
para pecandu heroin?
Bagaimana kita menyikapi hal
ini? Tentunya jika permasalahan
penyalahgunaan narkoba tidak
ditangani dengan tepat dan dikaji
terus menerus, maka biaya yang
harus dikeluarkan untuk menangani
masalah ini semakin hari
akan semakin besar. Akhirnya
akan terjadi pengulangan sejarah
seperti yang dialami China saat
candu digunakan sebagai senjata
untuk 'menjajah' suatu negara (tetapi
kali ini dalam bentuk 'legal').
Maukah Anda?***