Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pelantikan Presiden Agenda Bersama

18/10/2019 05:00

PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin, pada 20 Oktober menjadi puncak pesta demokrasi Pemilu 2019. Sebagai puncak demokrasi, pelantikan mestinya berjalan dalam keadaan tertib dan aman. Sebagai sebuah pesta hendaknya disambut gembira.

Tertib dan aman diprioritaskan karena muruah dan martabat bangsa menjadi pertaruhan dalam ritual pelantikan yang juga akan dihadiri pemimpin negara sahabat. Demonstrasi pun dilarang.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, kemarin, mengatakan Polri tidak akan menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP unjuk rasa jika ada masyarakat yang ingin melakukan demonstrasi saat menjelang ataupun ketika hari pelantikan presiden-wakil presiden. Padahal, masyarakat yang ingin berunjuk rasa harus mendapat STTP terlebih dahulu agar bisa menjalankan demonstrasi.

Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum merupakan bagian tidak terpisahkan dari demokrasi. Implementasi atas hak dasar berdemokrasi itu dijamin sepenuhnya oleh konstitusi dan bahkan aturan-aturan di bawahnya.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 E ayat (3) menegaskan hak setiap warga negara untuk memiliki kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ketentuan itu diatur lebih terperinci dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang menjamin pelaksanaan hak untuk berekspresi, berunjuk rasa, dan berdemonstrasi.

Akan tetapi, hak tersebut tidak serta-merta bersifat mutlak, tanpa syarat, dan tanpa pengecualian. Ada sejumlah syarat dan kewajiban yang melekat serta tidak boleh diabaikan siapa pun yang ingin mengemukakan pendapat, berekspresi, atau berunjuk rasa.

Pengunjuk rasa, misalnya, harus mengajukan surat pemberitahuan kepada aparat keamanan sebelum melakukan unjuk rasa. Sebagai respons positif atau greenlight atas pengajuan surat pemberitahuan tersebut, pihak kepolisian yang memiliki otoritas untuk itu dapat menerbitkan STTP unjuk rasa.

Kebijakan Polri yang menggunakan diskresi untuk tidak mengeluarkan STTD bagi pengirim surat pemberitahuan unjuk rasa bisa dipahami. Penggunaan diskresi tersebut sah, konstitusional, dan tidak menerobos rambu perundang-undangan.

Dikeluarkannya diskresi ini semestinya juga dapat menjadi pesan kuat bagi pengunjuk rasa. Bahwa rencana aksi mereka sebaiknya tidak dilakukan pada waktu dan tempat yang bersamaan dan/atau serentak pelaksanaannya dengan saat dan tempat berlangsungnya pelantikan presiden-wapres.

Kita juga mengapresiasi upaya pengamanan pelantikan oleh Polri dan TNI yang dimulai sejak Kamis (17/10). Pelibatan sekitar 30.000 personel gabungan di tiga ring wilayah pengamanan merefleksikan seriusnya upaya Polri dan TNI mengawal dan mengamankan agenda nasional yang disorot dunia internasional.

Karena itu, dalam momentum pelantikan tersebut, kita mengimbau pengunjuk rasa untuk menahan diri agar tidak turun ke jalan. Penyampaian pendapat, ekspresi, ataupun aspirasi terkait dengan berbagai isu nasional yang mengemuka belakangan ini bukannya dilarang dan dihambat negara.

Alih-alih menggelar aksi yang bersamaan waktu dan tempatnya dengan agenda pelantikan presiden dan wakil presiden, sangatlah bijak bila aksi ditunda dengan hari dan tempat pelaksanaan yang berbeda.

Pelantikan presiden-wapres merupakan agenda penting, bahkan teramat penting. Jangan sampai momentum penting ini menjadi kesempatan bagi orang-orang tidak bertanggung jawab yang ingin Indonesia buruk citranya di mata internasional.

Bukan semata tugas dan tanggung jawab Polri dan TNI, kesuksesan, kelancaran, dan kekhidmatan acara pelantikan pun menjadi agenda bersama dari seluruh warga bangsa.


 



Berita Lainnya
  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.

  • Memaknai Ulang Pertumbuhan

    02/1/2026 05:00

    MESKI baru memasuki hari kedua 2026, mesin negara sudah dipacu untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 5,4%.